Permen LHK tentang Air Limbah: Baku Mutu, Pertek, SLO, dan Kewajiban Perusahaan

Diperbarui: 7 Agustus 2026

Pengelolaan air limbah merupakan kewajiban penting bagi setiap perusahaan yang menghasilkan limbah cair dari kegiatan produksi, pencucian, utilitas, sanitasi, laboratorium, maupun aktivitas pendukung lainnya.

Air limbah tidak boleh dibuang hanya karena terlihat jernih atau tidak menimbulkan bau. Sebelum dilepas ke lingkungan atau dimanfaatkan kembali, air limbah perlu diolah, dipantau, dan dibuktikan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ketika mencari informasi tentang regulasi tersebut, banyak pelaku usaha menggunakan kata kunci “Permen LHK tentang air limbah”. Namun, istilah tersebut tidak merujuk kepada satu peraturan tunggal.

Pengaturan air limbah di Indonesia terdiri atas beberapa regulasi yang saling berkaitan, seperti:

Selain itu, sejak dibentuknya Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, peraturan baru menggunakan nomenklatur Permen LH/BPLH, bukan lagi Permen LHK. Namun, istilah Permen LHK masih banyak digunakan masyarakat sebagai kata kunci umum untuk mencari peraturan lingkungan. Hal tersebut terlihat dari regulasi 2021 yang masih berjudul Permen LHK dan regulasi sektoral 2025–2026 yang telah menggunakan nama Permen LH/BPLH.

Artikel ini akan membahas aturan utama tentang air limbah, hubungan antara baku mutu, Persetujuan Teknis dan SLO, kewajiban perusahaan, serta langkah yang perlu dilakukan agar WWTP atau IPAL tetap patuh.

  • Catatan: Artikel ini merupakan informasi umum, bukan pendapat hukum. Kewajiban setiap perusahaan harus ditentukan berdasarkan jenis kegiatan, KBLI, lokasi, dokumen lingkungan, karakteristik air limbah, metode pembuangan, serta keputusan instansi yang berwenang.

Apa yang Dimaksud dengan Air Limbah?

Air limbah adalah air yang berasal dari suatu proses dalam suatu kegiatan. Dalam kegiatan industri, air limbah dapat berasal dari:

Air limbah yang dihasilkan setiap kegiatan dapat memiliki karakteristik berbeda. Limbah industri makanan, misalnya, dapat memiliki BOD, COD, minyak, dan lemak tinggi. Limbah tekstil dapat mengandung warna, surfaktan, garam, serta bahan kimia. Sementara itu, kegiatan electroplating dapat menghasilkan air limbah yang mengandung logam dan pH ekstrem.

Karena karakteristiknya berbeda, setiap sektor tidak selalu menggunakan baku mutu dan teknologi pengolahan yang sama.

Apakah Permen LHK tentang Air Limbah Hanya Satu?

Jawabannya adalah “Tidak“, Beberapa peraturan utama yang berkaitan dengan pengelolaan air limbah sampai Agustus 2026 antara lain:

PeraturanPokok pengaturan
PP Nomor 22 Tahun 2021Kerangka Persetujuan Lingkungan, mutu air, pengendalian pencemaran, pengawasan, dan sanksi
Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021Tata cara penerbitan Persetujuan Teknis dan SLO
Permen LH Nomor 5 Tahun 2014Baku mutu air limbah untuk berbagai sektor
Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022Pengolahan air limbah pertambangan dengan metode lahan basah buatan
Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024Pengawasan dan sanksi administratif lingkungan hidup
Permen LH/BPLH Nomor 1 Tahun 2025Air limbah usaha atau kegiatan pertambakan udang
Permen LH/BPLH Nomor 11 Tahun 2025Air limbah domestik
Permen LH/BPLH Nomor 12 Tahun 2025Air limbah industri tekstil
Permen LH/BPLH Nomor 2 Tahun 2026Air limbah industri pakan ternak dan pakan akuakultur

PP Nomor 22 Tahun 2021 menjadi kerangka utama penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk Persetujuan Lingkungan serta perlindungan dan pengelolaan mutu air.

Regulasi-regulasi tersebut tidak selalu saling menggantikan secara keseluruhan. Sebagian aturan berlaku secara umum, sedangkan aturan lainnya berlaku khusus untuk sektor tertentu.

Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Persetujuan Teknis dan SLO

Salah satu peraturan yang paling penting bagi perusahaan penghasil air limbah adalah Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Peraturan ini mengatur tata cara penerbitan Persetujuan Teknis dan SLO untuk kegiatan pembuangan atau pemanfaatan air limbah, serta pembuangan emisi.

Dalam konteks air limbah, regulasi ini menjadi penting karena perusahaan tidak cukup hanya membangun IPAL dan memperoleh hasil laboratorium yang baik. Perusahaan juga perlu memastikan bahwa:

Apa Itu Persetujuan Teknis?

Persetujuan Teknis atau Pertek adalah persetujuan dari pemerintah yang memuat ketentuan teknis pemenuhan baku mutu lingkungan. Dalam pengelolaan air limbah, Persetujuan Teknis dapat mengatur:

Pertek bukan hanya izin administratif. Dokumen ini menjadi dasar teknis bagaimana perusahaan harus membangun dan mengoperasikan sistem pengendalian pencemaran.

Apa Itu Surat Kelayakan Operasional?

Surat Kelayakan Operasional atau SLO merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa fasilitas pengendalian pencemaran telah dibangun dan layak dioperasikan sesuai dengan Persetujuan Teknis.

Secara sederhana, alurnya adalah:

Identifikasi kewajiban

Penyusunan kajian atau standar teknis

Penerbitan Persetujuan Teknis

Pembangunan atau penyesuaian IPAL

Commissioning dan pengujian

Verifikasi

Penerbitan SLO

Operasional, pemantauan, dan pelaporan

Artinya, selesainya konstruksi WWTP belum otomatis berarti perusahaan telah menyelesaikan seluruh kewajibannya. Sistem masih perlu diuji dan diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Permen LH Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah

Permen LH Nomor 5 Tahun 2014 merupakan salah satu regulasi utama yang menetapkan baku mutu air limbah bagi berbagai jenis usaha dan kegiatan.

Peraturan ini memberikan acuan kepada pemerintah daerah serta penyusun dokumen lingkungan dalam menentukan baku mutu yang dapat dibuat lebih spesifik atau lebih ketat berdasarkan kondisi lingkungan setempat.

Namun, perusahaan harus berhati-hati ketika menggunakan Permen LH Nomor 5 Tahun 2014 karena beberapa lampirannya telah diubah atau dicabut sebagian.

Sebagai contoh, ketentuan penyamakan kulit pernah diubah pada 2018, sedangkan ketentuan tekstil diubah pada 2019 dan kemudian sebagian ketentuannya digantikan oleh Permen LH/BPLH Nomor 12 Tahun 2025.

Dengan demikian, perusahaan tidak seharusnya hanya mencari tabel dari Permen LH Nomor 5 Tahun 2014 tanpa memeriksa:

Permen LH/BPLH Nomor 11 Tahun 2025 tentang Air Limbah Domestik

Permen LH/BPLH Nomor 11 Tahun 2025 mengatur baku mutu air limbah dan standar teknologi pengolahan air limbah untuk air limbah domestik.

Regulasi ini penting tidak hanya bagi perumahan, hotel, apartemen, rumah sakit, dan gedung komersial, tetapi juga bagi perusahaan industri.

Hampir seluruh fasilitas industri menghasilkan air limbah domestik dari:

Perusahaan perlu menentukan apakah limbah domestik tersebut:

Penggabungan air limbah domestik dan industri harus diperhitungkan dalam desain, kapasitas, keseimbangan nutrisi, serta dokumen lingkungan. Penggabungan tidak boleh dilakukan hanya untuk mengencerkan konsentrasi pencemar.

Permen LH/BPLH Nomor 12 Tahun 2025 tentang Air Limbah Tekstil

Permen LH/BPLH Nomor 12 Tahun 2025 menetapkan baku mutu air limbah bagi usaha dan kegiatan tekstil serta mencabut sebagian ketentuan dalam Permen LH Nomor 5 Tahun 2014.

Aturan ini penting karena industri tekstil dapat menghasilkan air limbah dengan karakteristik yang kompleks, seperti:

Dengan berlakunya regulasi sektoral baru, perusahaan tekstil perlu mengevaluasi kembali:

Menggunakan ketentuan tekstil lama tanpa memeriksa Permen LH/BPLH Nomor 12 Tahun 2025 dapat menyebabkan standar yang digunakan sudah tidak sesuai.

Permen LH/BPLH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Industri Pakan

Permen LH/BPLH Nomor 2 Tahun 2026 mengatur baku mutu dan standar teknologi pengolahan air limbah bagi usaha atau kegiatan pakan ternak dan pakan akuakultur.

Peraturan tersebut mewajibkan penanggung jawab kegiatan yang menghasilkan air limbah untuk melakukan pengolahan sebelum air limbah dilepas ke lingkungan dengan memenuhi baku mutu serta standar teknologi yang ditentukan.

Hal yang perlu diperhatikan adalah munculnya pendekatan standar teknologi selain sekadar angka baku mutu.

Artinya, untuk sektor tertentu, perusahaan tidak hanya dinilai dari kualitas outlet, tetapi juga perlu memastikan bahwa rangkaian teknologi pengolahan yang diwajibkan telah diterapkan.

Permen LH/BPLH Nomor 1 Tahun 2025 tentang Air Limbah Tambak Udang

Permen LH/BPLH Nomor 1 Tahun 2025 mengatur pengelolaan air limbah bagi usaha atau kegiatan pertambakan udang.

Penanggung jawab usaha yang menghasilkan air limbah tambak wajib mengolah air limbah tersebut sebelum dibuang ke media lingkungan serta menjalankan pemantauan air limbah dan mutu badan air penerima.

Peraturan ini menjadi contoh bahwa regulasi air limbah terus berkembang menjadi semakin sektoral dan mempertimbangkan karakteristik khusus masing-masing kegiatan.

Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022 untuk Kegiatan Pertambangan

Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022 mengatur pengolahan air limbah bagi usaha atau kegiatan pertambangan menggunakan metode lahan basah buatan atau constructed wetland.

Metode lahan basah buatan dapat digunakan pada kondisi tertentu sebagai bagian dari sistem pengolahan, tetapi penerapannya harus didasarkan pada:

Keberadaan aturan tersebut tidak berarti seluruh air limbah pertambangan dapat langsung diolah hanya dengan constructed wetland. Pretreatment atau proses lain mungkin tetap diperlukan sesuai karakteristik limbah.

Bagaimana Menentukan Permen LHK yang Berlaku bagi Perusahaan?

Untuk menentukan peraturan yang tepat, perusahaan dapat menggunakan tahapan berikut.

1. Identifikasi KBLI dan jenis kegiatan

Pastikan jenis kegiatan yang dijalankan sesuai dengan:

Satu perusahaan dapat menjalankan beberapa aktivitas dengan kewajiban lingkungan yang berbeda.

2. Petakan seluruh sumber air limbah

Buat daftar aliran air limbah dari:

Setiap aliran perlu diketahui debit dan karakteristiknya.

3. Tentukan metode pengelolaan

Tentukan apakah air limbah akan:

Metode yang berbeda dapat menghasilkan persyaratan teknis yang berbeda.

4. Periksa aturan sektoral terbaru

Gunakan urutan pemeriksaan:

Peraturan sektoral terbaru

Permen LH Nomor 5 Tahun 2014 beserta perubahannya

Persetujuan Teknis

Persetujuan Lingkungan

Peraturan daerah dan ketentuan kawasan

5. Periksa status perubahan peraturan

Jangan menggunakan salinan tabel baku mutu dari internet tanpa memeriksa apakah:

6. Bandingkan dengan kondisi aktual IPAL

Periksa apakah sistem existing masih sesuai dengan:

Apakah Semua Perusahaan Wajib Memiliki Pertek dan SLO?

Kewajiban Persetujuan Teknis dan SLO harus ditentukan berdasarkan kegiatan, metode pembuangan atau pemanfaatan air limbah, serta hasil penapisan sesuai ketentuan.

Secara umum, perusahaan perlu melakukan evaluasi apabila:

Perusahaan sebaiknya tidak menganggap keberadaan UKL-UPL atau Amdal secara otomatis menggantikan seluruh kewajiban Pertek dan SLO.

Pengawasan dan Sanksi Administratif

Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan pengawasan dan penerapan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup. Ruang lingkupnya mencakup pengawasan, penerapan sanksi, evaluasi, dan denda administratif.

Ketidaksesuaian pengelolaan air limbah dapat berkaitan dengan:

Selain risiko sanksi administratif, kegagalan pengelolaan air limbah juga dapat menyebabkan:

Mengapa Kepatuhan Harus Dimulai dari Desain IPAL?

IPAL yang tidak dirancang berdasarkan karakteristik limbah akan sulit memenuhi baku mutu secara konsisten. Sebagai contoh:

Pemenuhan regulasi tidak dapat hanya mengandalkan penambahan chemical atau bakteri ketika outlet gagal.

Perusahaan perlu mengintegrasikan:

Karakteristik limbah

Baku mutu dan Pertek

Desain WWTP

SOP operasional

Monitoring

Pemeliharaan

Pelaporan

Konsultasikan Kepatuhan dan Optimalisasi IPAL Anda

PT KSU Inti Prima menyediakan layanan perencanaan, pembangunan, perbaikan, dan optimalisasi IPAL domestik maupun industri. Layanan perusahaan juga mencakup WWTP, STP, chemical treatment, media filter, proses biologis, sludge handling, serta maintenance sistem pengolahan air limbah.

Tim teknis PT KSU Inti Prima dapat membantu perusahaan dalam:

Apakah IPAL perusahaan Anda sudah sesuai dengan Permen LHK dan Persetujuan Teknis yang berlaku?

Jangan menunggu hingga outlet melebihi baku mutu atau muncul temuan saat pengawasan.

Konsultasikan jenis usaha, debit air limbah, hasil laboratorium, kondisi WWTP, dan target kualitas effluent bersama tim PT KSU Inti Prima.

Minta Penawaran Optimalisasi IPAL